MASALAH
QUNUT
1.
Qunut
berarti khuyuk, selalu taat, doa, menghinakan diri kepada Allah, diam, tunduk,
mengekalkan ibadah lama berdiri didalam shalat.
2.
Qunut
Nazilah adalah mendoakan kebaikan atau kemenagan bagi kaum muslimin dan
mendoakan kecelakaan atau kebinasaaan bagi kaum kafir yang menjadi musuh islam
3.
Qunut
Nazilah hukumnya sunnat dan sangat dianjurkan sekali dan adanya disemua shalat
wajib yaitu Subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya sebagaimana disebutkan dalam
hadist saheh diriwayatkan Abu Daud
4.
Qunut Nazilah
pertama kali dilakukan Rosul selama satu bulan ketika ahli-ahli baca Al Quran
terbunuh dimana Rosul sangat sedih sekali sebgaimana disebutkan dalam hadis
riwayat Bukhori
5.
Waktu Qunut
Nazilah adalah sesudah mengucapkan “sami alla huliman hamidah, robbana walakal
hamd” direkaat yang akhir
6.
Rasulullah
pernah melakukan Qunut pada beberapa shalat:
a.
Zuhur,
Asar, Magrib, Isya dan Subuh sebagaimana tersebut dalam hadist riwayat Abu Daud
dan Ahmad
b.
Zuhur,
Asar, Subuh sebagaimana tersebut dalam hadist riwayat Ahmad
c.
Zuhur,
Isya, Subuh sebagaimana riwayat Ahmad, Bukhori dan Muslim
d.
Magrib dan
Subuh sebagaimana tersebut dalam hadist riwayat Bukhori Muslim, Ahmad dan
Tirmizi
e.
Isya
sebagaimana tersebut dalam hadist riwayat Bukhori
f.
Subuh
sebagaimana tersebut dalam hadist Riwayat Ahmad dan Bukhori
7.
Setelah
turun ayat 128 surat Ali Imron: “tidak ada sedikitpun campur tanganmu dalam
urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka atau mengazab mereka karena
sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim”, menunjukkan larangan dalam
Qunut itu mendoakan kecelakaan atau kebinasaan orang lain.
8.
Qunut
dilakukan terus-terusan setiap subuh berdasarkan hadis dhoif riwayat Ahmad,
Darukuthni Abdurrazak, Hakim, Baihaki dan Abu Nuaem. Dalam hadis ini terdapat
sanad yang lemah yaitu Abu Ja’far Ar Razi
9.
Doa Qunut
seperti yang dilakukan Rosul dan para sahabat singkat dan padat
PENDAPAT
PARA ULAMA
TENTANG
QUNUT
1.
Muhammad
Nashiruddin Al Bani dalam sifat shalat nabi:
a.
Nabi
Muhammad SAW membaca qunut pada shalat-shalat wajib, tetapi beliau hanya
melakukanya apabila memohon kebaikan atau malapetaka untuk suatu kaum, demikian
yang diriwayatkan Abu Daud, Daruquthni dan Ibnu Khuzaimah.
b.
Para
sahabat yang meriwayatkan shalat witir itu tidak menyebutkan adanya qunut, maka
kami katakan bahwa hal itu kadang beliau lakukan. Sebab bila Nabi melakukanya
tentu para sahabat akan meriwayatkanya memang hanya Ubai bin Kaab yang
meriwayatkan itu dari Nabi. Hal ini menunjukkan bahwa beliau melakukanya
kadang-kadang dan tidak wajib, inilah yang menjadi pendapat Jumhur Ulama.
2.
Sayyid
Sabiq dalam Fikih Sunnah
a.
Disyariatkan
membaca Qunut dengan suara keras dalam shalat lima waktu ketika ada bencana
sesuai Hadis riwayat Abu Daud dan Ahmad dari Ibnu Abbas;
b.
Qunut dalam
shalat subuh itu tidak di syariatkan kecuali apabila terjadi bahaya dan kalau terjadi
bahaya itu, maka bukan hanya dalam shalat subuh saja disunatkan berqunut tapi
juga dalam semua shalat fardu
3.
Asysyaukani
dalam Nailul Authar
Qunut dalam
shalat wajib karena ada satu musibah dan tidak ada qunut selain Nazilah, Rasul
Qunut dishalat Zuhur, Isya dan subuh (HR.Ahmad), Rasul Qunut sebulan dalam
shalat Zuhur, Ashar, Magrib, Isya dan Subuh (HR. Abu Daud)
4.
A Hasan
dalam pengajaran shalat
a.
Telah
terkenal dengan terang sekali di antara ulama-ulama hadist bahwa menurut
keterangan hadist-hadist yang shahih, sesungguhnya Qunut itu tidak pernah
dijalankan oleh Nabi kita SAW melainkan diwaktu ada nazilah (kecelakaan), dan
Nabi SAW tidak menggunakan doa Qunut didalam shalat lima waktu, melainkan
selama satu bulan saja, kemudian sesudah itu tak pernah beliau menjalankannya.
b.
Berdasarkan
beberapa hadist menunjukkan bahwa Nabi pernah Qunut, perbuatan Nabi itu menjadi
alasan bagi kita buat sunnatnya Qunut, sesudah itu Nabi tinggalkan bukan nabi
melarang, Nabi tinggalkan itu tidak menghilangkan sunnatnya
c.
Sesudah
turun Ayat 128 Surat Ali Imron Nabi tidak melarang mengerjakan Qunut, hanya
melarang mendoakan atas orang-orang kafir dengan berturut-turut dengan
menyebutkan nama-nama yang tertentu
5.
Abdul Hakim
bin Amir Abdat dalam Al Masaa-il Jilid satu.
a.
Bahwa Qunut
subuh terus-menerus yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan saudar-saudara kita
tidak pernah dikerjakan oleh Nabi shallallahu
alaihi wasallam. Hadist yang menerangkanya sangat lemah yang tidak dapat
dijadikan sebagai hujjah. Beramal dengannya, berarti mengerjakan amal yang
tidak diperintahkan oleh Nabi shallallahu
alaihi wasallam. inilah yang disebut bid’ah
b.
Bahwa Qunut
Nazilah itu disyari’atkan yang hukumnya sunat dan boleh dikerjakan di semua
shalat wajib sedang tempatnya direka’at yang akhir di waktu I’tidal (sesudah
ruku’). Qunut inilah yang ada dan dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para shahabatnya
c.
Kepada para
muqallid yang masih keras kepala setelah sampai keterangan ini kepada mereka,
maka hendaklah mereka mengemukakan kepada kami tiga (3) keterangan:
Pertama:
Hendaklah mereka membantah keterangan kami yang mendlo’ifkan hadist Qunut subuh
terus menerus secara ilmu hadist
Kedua:
Hendaklah mereka menshahihkan hadist Qunut subuh yang telah kami dlo’ifkan
secara ilmu hadist
Ketiga:
Hendaklah mereka memberikan kepada kami hadist-hadist yang shahih yang
menunjukkan dengan tegas bahwa Nabi shallallahu
alaihi wasallam ada mengerjakan Qunut subuh terus-menerus seperti yang
mereka kerjakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar